Tidak hanya itu, lanjutnya, Pemerintah juga mendukung penuh upaya polisi dalam menekan tindak pidana lain seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian ternak (curnak) yang kerap menimbulkan keresahan.
Bupati juga berharap, dengan pengungkapan kasus narkoba secara konsisten yang disertai dengan pemberitaan yang masif, hal itu dapat menghapus stigma negatif yang ada saat ini, sehingga mampu melepaskan Pinrang dari cap sebagai bagian dari ‘segitiga emas’ peredaran narkoba yang melekat di masyarakat selama ini.
Sementara itu, dalam laporannya Kasatres Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini terjadi dari 2 kasus dan tempat yang berbeda. BB Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 49 saset dengan berat kurang lebih 2,5 gram.
Mangopo mengatakan, pemusnahan BB dilakukan dengan mengacu pada Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Pinrang Nomor B.1257/P.4.18/Enz.1/9/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama tersangka ST alias TJ dan Surat Ketetapan Nomor B.1256/P.4.18/Enz.1/9/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama tersangka SP alias UL yang diperkuat dengan hasil uji lab forensik Polri Cabang Bandara Soekarno Hatta Nomor Lab: 3090/MMF/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 dan Nomor Lab: 3176/NNM/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang keduanya menunjukkan BB tersebut Narkotika Golongan I bukan tanaman sehinggga harus dimusnahkan. (busrah)