Polres Pinrang Musnahkan BB Narkoba 2,5 kg, Bupati Pinrang Dukung Polisi Berantas Narkoba

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali mendapat dukungan penuh dari Pemkab Pinrang atas upayanya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Pinrang.

Hal itu terlihat saat Bupati Pinrang, Irwan Hamid menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Satres Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Edy Sabhara Mangga di Halaman Mapores Pinrang, Kamis (25/09).

Bupati Irwan mengapresiasi aparat Polisi di Jajaran Satres Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar terkait peredaran narkoba di wilayah Pinrang. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan generasi bebas narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama yang paling berbahaya karena merusak generasi. Apa yang dilakukan Polres Pinrang hari ini adalah bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat, terutama generasi muda. Pemerintah dan masyarakat mendukung penuh upaya yang dilakukan polisi ini," kata Bupati Irwan.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Pemerintah juga mendukung penuh upaya polisi dalam menekan tindak pidana lain seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian ternak (curnak) yang kerap menimbulkan keresahan.

Bupati juga berharap, dengan pengungkapan kasus narkoba secara konsisten yang disertai dengan pemberitaan yang masif, hal itu dapat menghapus stigma negatif yang ada saat ini, sehingga mampu melepaskan Pinrang dari cap sebagai bagian dari ‘segitiga emas’ peredaran narkoba yang melekat di masyarakat selama ini.

Sementara itu, dalam laporannya Kasatres Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini terjadi dari 2 kasus dan tempat yang berbeda. BB Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 49 saset dengan berat kurang lebih 2,5 gram.

Mangopo mengatakan, pemusnahan BB dilakukan dengan mengacu pada Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Pinrang Nomor B.1257/P.4.18/Enz.1/9/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama tersangka ST alias TJ dan Surat Ketetapan Nomor B.1256/P.4.18/Enz.1/9/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama tersangka SP alias UL yang diperkuat dengan hasil uji lab forensik Polri Cabang Bandara Soekarno Hatta Nomor Lab: 3090/MMF/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 dan Nomor Lab: 3176/NNM/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang keduanya menunjukkan BB tersebut Narkotika Golongan I bukan tanaman sehinggga harus dimusnahkan. (busrah)

Baca juga :  Ini Arahan Sekda Sinjai pada Upacara HKN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Domino dan Karaoke Warnai HUT Ke-14 Partai NasDem Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Mamasa menggelar perlombaan domino dan karaoke yang berlangsung...

Kopi Keluarga, Warkop Edukasi di Bilangan Sudiang Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warung kopi tak hanya menawarkan cita rasa kopi yang nikmat dan kudapan yang yummy, tetapi...

Tim PKM UMI Gelar Pelatihan Citizen Report di Desa Borisallo, Tingkatkan Kompetensi Digital Warga

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sebagai upaya untuk meningkatkan literasi digital dan memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat desa, Lembaga Pengabdian Kepada...

Ronny Appez Ajak Warga Makassar Bangun Budaya Zero Waste Lewat Olahraga Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar sukses menyelenggarakan kegiatan Jogging dan Hunting bertema “Go To...