Koalisi Keadilan untuk Perempuan Makassar Desak Polda Sulsel Terbitkan SP3 Dalam Perkara Pembunuhan di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koalisi Keadilan untuk Perempuan mendesak Polda Sulsel melalui penyidik agar menghentikan penyidikan dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka R dalam perkara dugaan pembunuhan suaminya, KE (49) di Gowa.

Desakan ini disampaikan langsung saat gelar perkara khusus yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di ruang gelar perkara Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel lantai 2, dipimpin oleh Kabag Wasidik Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, S.IK, M.Si. Gelar perkara tersebut turut dihadiri tersangka R bersama kuasa hukumnya, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, serta kuasa hukum pelapor HH.

Menurut Koalisi Keadilan untuk Perempuan, penetapan tersangka terhadap R sarat kejanggalan karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti visum et repertum hanya menunjukkan adanya luka pada korban, tanpa menjelaskan penyebab kematian yang jelas. Sementara keterangan saksi-saksi tidak ada yang melihat langsung dugaan kekerasan dilakukan oleh R.

Bahkan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian RS PKU Muhammadiyah Makassar, korban KE dinyatakan meninggal karena Cardiac Arrest (henti jantung), bukan akibat kekerasan.

“Dengan dasar hukum dan fakta medis yang ada, tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus memaksakan kasus ini. Penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi, dan sudah sepatutnya dihentikan melalui penerbitan SP3 karena tidak terpenuhi 2 alat bukti permulaan cukup,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL di depan gedung Dirkrimum Polda Sulsel.

Koalisi Keadilan untuk Perempuan menilai, penghentian penyidikan ini sangat penting untuk memastikan keadilan, terutama bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta menghindari praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum yang merugikan hak-hak tersangka.

Baca juga :  Sengketa Informasi Publik INAKOR Minahasa vs Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Berlabuh di KIP Sulut

Ratna Kahali, SH menambahkan, kasus ini tidak hanya menyangkut soal hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan pidana, dan SP3 adalah langkah yang paling tepat.

Koalisi Keadilan untuk Perempuan bersama tim kuasa hukum berharap, hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel dapat segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMKN 1 Maros Gelar Pameran dan Pentas Seni, Angkat Tema Lingkungan dan Kearifan Lokal

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Suasana halaman SMK Negeri 1 Maros pada Kamis, 25 September 2025, berubah semarak. Puluhan stan berdiri...

Hangatnya Resepsi Hari Nasional RRT, PSMTI dan PITI Jadi Simbol Kerukunan Lintas Budaya

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Suasana hangat dan penuh persahabatan menyelimuti resepsi Peringatan Hari Nasional Republik Rakyat Tiongkok (RRT)...

Pengurus PWI Pusat Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pengurus PWI Pusat secara resmi kembali menempati sekretariat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan...

SHM No.83 Atas Nama Biju di Romang Polong Diduga Palsu, Direktur LKBH Makassar Desak Kepala BPN Gowa Mundur

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kasus ini menyeret terbitnya Sertifikat Hak...