“Kami tidak bisa menunjuk langsung siapa yang berhak. Karena itu, kami minta pengakuan dari warga, bantuan mana yang ingin dipilih—apakah Kartu Lansia, BLT-DD, BPNT, atau PKH. Pilihan ini harus berdasarkan kesadaran masing-masing,” kata Pither.
Ia juga menambahkan bahwa pihak desa sebelumnya telah mengusulkan 200 nama lansia, namun hanya 31 yang disetujui oleh Dinas Sosial. “Mungkin ini tahap awal, mudah-mudahan tahun depan jumlahnya bisa bertambah,” ujarnya.
Ketua BPD Patengko, Markus Sulle, turut menegaskan pentingnya memilih satu jenis bantuan. “Jika sudah memilih Kartu Lansia, maka otomatis nama akan keluar dari daftar penerima bantuan lain di pusat. Tidak bisa lagi diusulkan ulang selama lima tahun karena dianggap sudah mampu,” katanya. (yul)