PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum periode 2025–2029.
Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) menetapkan masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 26–28 September 2025, di Sekretariat TI Sulsel, Kompleks Ruby, Jalan Boulevard No. 47, Panakkukang, Makassar.
Ketua TPP TI Sulsel, H. Andi Gunawan, mengatakan mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
“Pendaftaran ini terbuka untuk umum. Formulir bisa diambil di sekretariat atau melalui sistem online yang sudah kami siapkan,” ujarnya kepada media ini, Jumat, 26 September 2025.
H. A. Gunawan menegaskan, pihaknya tidak membatasi siapa pun untuk ikut serta dalam kontestasi, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
“Kami independen, siapa saja boleh mendaftar. Mau itu tokoh masyarakat, akademisi, birokrat, sampai TNI dan Polri,” katanya.
Meski demikian, jelas H. A. Gunawan, khusus calon dari kalangan aparatur sipil negara, akademisi, maupun anggota TNI/Polri, wajib melampirkan persetujuan dari pimpinan tertinggi instansinya.
“Kalau ASN di kabupaten, harus ada izin bupati. Begitu pula TNI atau Polri,” ujar Gunawan.
Ia juga menyinggung soal kursi panas Ketua TI Sulsel yang disebut-sebut bakal diperebutkan banyak tokoh.
Menurutnya, hal itu wajar dan justru menunjukkan dinamika sehat. “Semakin banyak pendaftar, semakin bagus. Itu berarti banyak yang peduli dengan perkembangan Taekwondo di Sulsel,” ucapnya.
Gunawan tak menutup kemungkinan inkumben, Kalfin Alloto’dang, kembali mencalonkan diri. “Di bawah kepemimpinan beliau, TI Sulsel sudah berjalan baik. Kalau beliau maju lagi, tentu kita sambut,” katanya.
Syarat Pendaftaran
TPP mensyaratkan sejumlah dokumen administrasi bagi para bakal calon ketua, antara lain :
- Surat pencalonan pribadi (Formulir 01).
- Dukungan minimal 30 persen dari pengurus kabupaten/kota TI Sulsel (Formulir 02).
- Surat pernyataan calon disertai riwayat jabatan organisasi, surat keterangan tidak sedang menjabat, atau surat pengunduran diri dari kepengurusan aktif.
- Surat domisili, fotokopi KTP dan KK, serta pasfoto terbaru.
- Daftar riwayat hidup (Formulir 05).
- Pernyataan kesiapan menyampaikan visi-misi (Formulir 06).
- Pernyataan kesanggupan menaati AD/ART dan kesediaan dicalonkan (Formulir 07 dan 08).
- Surat pernyataan lima poin (Formulir 09).
Bagi ASN, TNI, dan Polri, ungkap H. A. Gunawan, diwajibkan menyertakan izin tertulis dari atasan.
Tambahnya, seluruh dokumen harus dibuat rangkap tiga, terdiri dari satu berkas asli bermeterai Rp10 ribu dan dua salinan.
“Setelah berkas dikembalikan, kami akan verifikasi ulang untuk menentukan nama-nama yang berhak maju ke tahap berikutnya,” kata H. A. Gunawan.
“Kami hanya menjalankan amanah, agar TI Sulsel ke depan semakin kuat.” Ketua TPP TI Sulsel, H. Andi Gunawan, menandaskan. (Hdr)