Sebelum pernyataan resmi kuasa hukum disampaikan, SAPMA Pemuda Pancasila Gowa yang dipimpin Sigit menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00 WITA di depan kantor BPN Gowa. Massa aksi menutup jalan, membakar ban, dan melakukan orasi lantang di atas mobil kanvas bermesin 2.500 cc. Aksi tersebut akhirnya diterima langsung oleh Kepala BPN Gowa, Lompo Halkam, ST.
Kuasa hukum Kulle Daeng Buang, Haji Abdul Malik Sommeng, menegaskan bahwa sertifikat kliennya sah secara hukum, namun diganggu oleh permainan mafia tanah. “Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat kecil. Negara harus hadir menghentikan praktik ini,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar, menegaskan bahwa BPN Gowa tidak bisa cuci tangan. “Kami mendesak Kepala BPN Gowa mundur. Sertifikat ganda ini adalah bukti nyata kelalaian sekaligus dugaan keterlibatan oknum. Jika tidak ada tindakan tegas, mafia tanah akan terus merajalela,” tegasnya.
Kasus ini sudah masuk ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/1147/X/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 29 Oktober 2024. LKBH Makassar menegaskan akan mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. (*)