SHM No.83 Atas Nama Biju di Romang Polong Diduga Palsu, Direktur LKBH Makassar Desak Kepala BPN Gowa Mundur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kasus ini menyeret terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 83 atas nama Biju di Romang Polong tahun 1977, yang disebut-sebut diduga palsu dan hasil rekayasa. Sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Biju pada tahun 1977, terutama pada lokasi di depan Pesantren Guffi, Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Indikasi pemalsuan semakin kuat karena SHM No.83 kemudian berubah menjadi SHM 00721 atas nama Margaretha Jessiati Mewengkang pada 24 Maret 2025. Posisi sertifikat baru itu justru bergeser menindih tanah milik Kulle Daeng Buang, pemilik SHM 02797 seluas 6.020 m² yang sah terbit pada tahun 2016. Sementara SHM 00721 tersebut mencatat luas 6.443 m².

Fakta lain yang mencurigakan, SHM No.83 ditandatangani oleh Abd Karim Beta, BA, Sekretaris Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, selaku PPAT tahun 1977. Padahal sertifikat itu tidak pernah terdaftar di BPN Gowa atas nama Biju.

Belakangan sertifikat lama tersebut “dihidupkan kembali” dengan modus rekayasa, lalu dimoderasi menjadi SHM 00721 yang menindih tanah sah milik Kulle Daeng Buang. Hal ini diduga kuat merupakan permainan jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum internal, bahkan diduga Kepala BPN Gowa ikut bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Sebelum pernyataan resmi kuasa hukum disampaikan, SAPMA Pemuda Pancasila Gowa yang dipimpin Sigit menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 25 September 2025 pukul 14.00 WITA di depan kantor BPN Gowa. Massa aksi menutup jalan, membakar ban, dan melakukan orasi lantang di atas mobil kanvas bermesin 2.500 cc. Aksi tersebut akhirnya diterima langsung oleh Kepala BPN Gowa, Lompo Halkam, ST.

Baca juga :  Kapolres Gowa Apresiasi Jum'at Ibadah di Masjid Agung Syekh Yusuf

Kuasa hukum Kulle Daeng Buang, Haji Abdul Malik Sommeng, menegaskan bahwa sertifikat kliennya sah secara hukum, namun diganggu oleh permainan mafia tanah. “Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat kecil. Negara harus hadir menghentikan praktik ini,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar, menegaskan bahwa BPN Gowa tidak bisa cuci tangan. “Kami mendesak Kepala BPN Gowa mundur. Sertifikat ganda ini adalah bukti nyata kelalaian sekaligus dugaan keterlibatan oknum. Jika tidak ada tindakan tegas, mafia tanah akan terus merajalela,” tegasnya.

Kasus ini sudah masuk ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/1147/X/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 29 Oktober 2024. LKBH Makassar menegaskan akan mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Inovasi: Jejak Langkah Muh. Naim Suro di Desa Bontolangkasa, Kec. Bontonompo Kab. Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Di sebuah ruang kerja yang tenang di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Kamis...

Kakanwil Kemenag Sulsel Hadiri Open House Natal 2025, Apresiasi Peran Keuskupan Agung Makassar Jaga Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan pentingnya merawat...

Saat Laut Menjadi Doa: Kisah Hati dari Aceh 26 Desember

PEDOMANRAKYAT, ACEH - Aceh, 26 Desember 2004 — pagi itu seharusnya menjadi waktu kebahagiaan keluarga. Matahari baru saja...

Merajut Damai di Hari Kelahiran Kasih: IAS dan Aliyah Mustika Ilham Menyapa Gereja-Gereja Makassar di Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Malam Natal 2025 di Makassar tak hanya dipenuhi cahaya lilin dan kidung pujian, tetapi juga...