Erick Thohir Obati Kekecewaan Pengurus Olahraga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir berhasil mengobati kekecewaan pengurus dan federasi olahraga prestasi di Indonesia dengan langkahnya mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024. Permenpora yang diteken Menpora Dito Ariotedjo 18 Oktober 2025 itu secara transparan telah mengambil kewenangan pembinaan organisasi keolahragaan tanah air dari KONI Pusat dan menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus KONI maupun pengurus olahraga di tanah air .

“Pemenpora No.14 Tahun 2024 pada beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” kata pengamat olahraga Sulawesi Selatan, Dr. M. Dahlan Abubakar, M.Hum kepada media ini, Sabtu (27/9/2025).

Menurut wartawan olahraga Kota Makassar tahun 2023 tersebut, Permenpora No. 14 Tahun 2024 tidak pro organisasi olahraga berprestasi di tanah air. Beberapa pasal menimbulkan protes sejumlah organisasi olahraga karena bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan revisi undang-undang sebelumnya.

“Saya melihat, pada pasal 10 (2) Permenpora tersebut, bahwa organisasi olahraga prestasi yang akan melaksanakan kongres atau musyawarah harus memperoleh rekomendasi dari Menpora dan menempatkan pemerintah sebagai pengawas saja,” kata Tokoh Pers Sulawesi Selatan itu sambil melontatkan pertanyaan, pemerintah yang mana, sementara Menpora sendiri merupakan representasi pemerintah dalam urusan olahraga secara koordinatif.

Menpora, kata M. Dahlan Abubakar, merupakan organ pemerintah yang menangani masalah keolahragaan. Pasal ini jelas menimbulkan birokrasi. Betapa berlika-likunya penyelenggaraan suatu kongres atau musyawarah jika harus menunggu rekomendasi Menpora.

Kejanggalan lain Permenpora tersebut, ujar wartawan senior dan penulis buku ini, pada pasal 16 (6) menyebutkan, ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah. Pasal ini bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 yang menyebutkan dana pembinaan olahraga prestasi bersumber dari APBN (tingkat pusat), APBD Provinsi (tingkat provinsi), dan APBD Kabupaten/Kota untuk pembinaan olahraga tingkat kabupaten/kota.

Baca juga :  Tanamkan Nilai-nilai Tahun Baru Islam 1445 H, Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Kurvei di Masjid

Dalam kondisi sekarang ini, melalui UU No.11 Tahun 2022 dana pembinaan olahraga diperoleh melalui ABPN dan APBD dalam bentuk dana hibah yang diberikan melalui KONI sesuai dengan hierarkis (tingkatan)-nya.

“Saya tidak tahu siapa otak yang menyusun Permenpora tersebut, sehingga ada beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang,” kata pria yang selama 23 tahun menjabat Pengurus KONI Sulawesi Selatan ini.

Dahlan juga menyebutkan, pada pasal 19 (ayat 2) Permenpora No.14 tahun 2024 berbunyi : Pengurus Olahraga Prestasi dilantik oleh Menpora. Pasal ini jelas-jelas merebut kewenangan Ketua Umum KONI Pusat yang selama ini melantik pengurus cabang olahraga prestasi di tingkat pusat dan pengurus KONI di tingkat Provinsi. Lalu, Pasal 21 (1) setiap perubahan kepengurusan organisasi di lingkup olahraga prestasi harus diberi tahu ke Menpora. Mungkin di sini hanya cukup dengan mengirim tembusannya ke Menteri, sementara pemberitahuan semestinya ditujukan kepada KONI sebagai komite atau organisasi yang menaungi seluruh cabang olahraga anggotanya.

Pada ayat (2) tertulis Menpora dapat memberi rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Menpora. Pasal ini pun memperlihatkan otorisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam mengatur dan mengendalikan organisasi olahraga prestasi di Indonesia.

“Tetapi saya bersyukur, Pak Erick Thohir tidak berapa lama setelah dilantik sebagai Menpora membaca kegelisahan para pengurus induk olahraga prestasi di Indonesia dan langsung membatalkan Pemenpora No.14 Tahun 2024 tersebut,” kunci Dahlan Abubakar. (*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...