Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sikap serupa, ucapnya, juga diambil oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi, sedangkan Syamsul dan Arief Rachman menerima putusan hakim.
Ungkap Soetarmi, sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.
Menurut dakwaan, kata Soetarmi, Mukhtar Tahir bersama para terdakwa lain diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19.
“Perbuatan itu berlangsung antara April hingga Agustus 2020 dan merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar,” tuturnya.
Sebelumnya, beber Soetarmi, jaksa menuntut Mukhtar dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp983 juta.
“Adapun enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga empat tahun enam bulan penjara, berikut kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Hdr)