Empat Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sikap serupa, ucapnya, juga diambil oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi, sedangkan Syamsul dan Arief Rachman menerima putusan hakim.

Ungkap Soetarmi, sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.

Menurut dakwaan, kata Soetarmi, Mukhtar Tahir bersama para terdakwa lain diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19.

“Perbuatan itu berlangsung antara April hingga Agustus 2020 dan merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, beber Soetarmi, jaksa menuntut Mukhtar dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp983 juta.

“Adapun enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga empat tahun enam bulan penjara, berikut kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Capai 124.67%, Kanwil DJP Sulselbartra Ucapkan Terima Kasih Pejuang APBN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Soppeng Serahkan 3.507 SK PPPK Paruh Waktu 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE didampingi Wakil Bupati Ir Selle KS Dalle menyerahkan...

Kapolres Soppeng Pimpin Korp Raport 32 Personel

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,I.K M,I.K memimpin langsung upacara Korp Raport (laporan kenaikan...

LMMC 90’S Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera dan Disalurkan ke BAZNAS Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,.- Dentingan gitar, dan alunan musik mengalun dari panggung Kafe Romansa dan Srikandi di Pasar Segar,...

Dituding Lepaskan Penadah dan Barang Bukti, Kapolsek Rappocini: Itu Hoaks

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menuding Polsek Rappocini telah melepaskan penadah beserta barang...