PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 September 2025.
Empat terdakwa itu ialah mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Mukhtar Tahir divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta, subsider satu tahun penjara.
Suryadi dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp366 juta subsider satu tahun.
Sedangkan Syamsul mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, plus uang pengganti Rp48,9 juta subsider tiga bulan.
Adapun Arief Rachman divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sikap serupa, ucapnya, juga diambil oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi, sedangkan Syamsul dan Arief Rachman menerima putusan hakim.
Ungkap Soetarmi, sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.
Menurut dakwaan, kata Soetarmi, Mukhtar Tahir bersama para terdakwa lain diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19.
"Perbuatan itu berlangsung antara April hingga Agustus 2020 dan merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, beber Soetarmi, jaksa menuntut Mukhtar dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp983 juta.
"Adapun enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga empat tahun enam bulan penjara, berikut kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Hdr)