Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Mereka menuntut Kejati segera menuntaskan dugaan korupsi dan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang galian C di wilayah adat mereka.

“Kejati Sulsel lamban. Setelah turun ke lokasi, tidak ada lagi kabar. Ini mencurigakan,” ujar Calvin Tandiarrang, tokoh masyarakat Tikala, dalam orasinya.

Massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Tikala itu menilai Kejati Sulsel setengah hati. Mereka membandingkan sikap lembaga tersebut dengan Kejaksaan Agung yang belakangan gencar mengusung agenda bersih-bersih praktik korupsi di daerah.

“Kalau Kejati serius, buktinya mana ?. Jangan hanya janji,” kata Calvin.

Menurut Calvin, persoalan tambang di Tikala tak sekadar soal izin yang cacat prosedur. Lebih dari itu, aktivitas galian C dianggap mengancam situs kuburan batu dan warisan budaya Toraja.

“Kalau tambang ini dibiarkan, habis sudah semuanya. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Tutur Calvin, warga juga mengingatkan lambannya penanganan bisa memantik ketegangan di lapangan. Mereka bahkan mengancam akan bersurat ke Kejaksaan Agung bila kasus ini terus mandek.

“Kalau ini berlarut, jangan salahkan kami bila muncul gesekan antar warga,” kata Calvin.

Kejati Sulsel membantah tudingan mandek. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penyelidikan sudah rampung di bidang intelijen. Saat ini, kata dia, berkas menunggu ekspose pimpinan.

“Semua bukti sudah dikumpulkan. Pekan depan ditargetkan ekspose bersama Pak Kajati,” ucapnya.

Namun jawaban itu tak serta-merta meredakan kecurigaan massa. Ucap Calvin, warga menilai alasan Kejati hanya bentuk penundaan. “Kami sudah terlalu sering mendengar janji,” katanya.

Isu tambang galian C di Tikala memang sensitif. Selain ancaman kerusakan lingkungan, izin yang diterbitkan pemerintah daerah disebut-sebut sarat praktik kongkalikong antara pemodal dan pejabat setempat.

Baca juga :  Kuasa Hukum Korban Bantah Kliennya Lakukan Penyerobotan Tanah di Mannuruki

Sejumlah laporan warga, beber Calvin, juga menyebut adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang.

Dengan desakan warga yang kian keras, bola kini berada di tangan Kejati Sulsel. Publik menanti apakah lembaga hukum itu akan mengikuti jejak Kejaksaan Agung yang agresif membongkar kasus korupsi, atau justru menguatkan kecurigaan yaitu, hukum di daerah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Calvin Tandiarrang, tokoh masyarakat Tikala, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Soppeng Serahkan 3.507 SK PPPK Paruh Waktu 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE didampingi Wakil Bupati Ir Selle KS Dalle menyerahkan...

Kapolres Soppeng Pimpin Korp Raport 32 Personel

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,I.K M,I.K memimpin langsung upacara Korp Raport (laporan kenaikan...

LMMC 90’S Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera dan Disalurkan ke BAZNAS Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,.- Dentingan gitar, dan alunan musik mengalun dari panggung Kafe Romansa dan Srikandi di Pasar Segar,...

Dituding Lepaskan Penadah dan Barang Bukti, Kapolsek Rappocini: Itu Hoaks

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menuding Polsek Rappocini telah melepaskan penadah beserta barang...