Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Mereka menuntut Kejati segera menuntaskan dugaan korupsi dan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang galian C di wilayah adat mereka.

“Kejati Sulsel lamban. Setelah turun ke lokasi, tidak ada lagi kabar. Ini mencurigakan,” ujar Calvin Tandiarrang, tokoh masyarakat Tikala, dalam orasinya.

Massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Tikala itu menilai Kejati Sulsel setengah hati. Mereka membandingkan sikap lembaga tersebut dengan Kejaksaan Agung yang belakangan gencar mengusung agenda bersih-bersih praktik korupsi di daerah.

“Kalau Kejati serius, buktinya mana ?. Jangan hanya janji,” kata Calvin.

Menurut Calvin, persoalan tambang di Tikala tak sekadar soal izin yang cacat prosedur. Lebih dari itu, aktivitas galian C dianggap mengancam situs kuburan batu dan warisan budaya Toraja.

“Kalau tambang ini dibiarkan, habis sudah semuanya. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Tutur Calvin, warga juga mengingatkan lambannya penanganan bisa memantik ketegangan di lapangan. Mereka bahkan mengancam akan bersurat ke Kejaksaan Agung bila kasus ini terus mandek.

“Kalau ini berlarut, jangan salahkan kami bila muncul gesekan antar warga,” kata Calvin.

Kejati Sulsel membantah tudingan mandek. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penyelidikan sudah rampung di bidang intelijen. Saat ini, kata dia, berkas menunggu ekspose pimpinan.

“Semua bukti sudah dikumpulkan. Pekan depan ditargetkan ekspose bersama Pak Kajati,” ucapnya.

Namun jawaban itu tak serta-merta meredakan kecurigaan massa. Ucap Calvin, warga menilai alasan Kejati hanya bentuk penundaan. “Kami sudah terlalu sering mendengar janji,” katanya.

Isu tambang galian C di Tikala memang sensitif. Selain ancaman kerusakan lingkungan, izin yang diterbitkan pemerintah daerah disebut-sebut sarat praktik kongkalikong antara pemodal dan pejabat setempat.

Baca juga :  Resmikan Lapangan Sepakbola Mini Aryyaguna Tanjung Selor, Gubernur Kaltara Gelar Doa Bersama dan Laga Eksebisi

Sejumlah laporan warga, beber Calvin, juga menyebut adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang.

Dengan desakan warga yang kian keras, bola kini berada di tangan Kejati Sulsel. Publik menanti apakah lembaga hukum itu akan mengikuti jejak Kejaksaan Agung yang agresif membongkar kasus korupsi, atau justru menguatkan kecurigaan yaitu, hukum di daerah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Calvin Tandiarrang, tokoh masyarakat Tikala, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panji IPI dan AAI Berkibar di Bumi Massenrempulu, Profesi Pustakawan dan Arsiparis Kian Berdaya

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Enrekang. Untuk pertama kalinya, panji Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)...

Kasus Uang Palsu, Vonis Ringan Annar Digugat Jaksa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus uang rupiah...

Empat Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Penjara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi bantuan...

Koperasi Merah Putih Kelurahan Mamajang Dalam Resmi Diluncurkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Langkah penguatan ekonomi kerakyatan terus digaungkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya melalui launching Koperasi...