Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Mereka menuntut Kejati segera menuntaskan dugaan korupsi dan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang galian C di wilayah adat mereka.

“Kejati Sulsel lamban. Setelah turun ke lokasi, tidak ada lagi kabar. Ini mencurigakan,” ujar Calvin Tandiarrang, tokoh masyarakat Tikala, dalam orasinya.

Massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Tikala itu menilai Kejati Sulsel setengah hati. Mereka membandingkan sikap lembaga tersebut dengan Kejaksaan Agung yang belakangan gencar mengusung agenda bersih-bersih praktik korupsi di daerah.

“Kalau Kejati serius, buktinya mana ?. Jangan hanya janji,” kata Calvin.

Menurut Calvin, persoalan tambang di Tikala tak sekadar soal izin yang cacat prosedur. Lebih dari itu, aktivitas galian C dianggap mengancam situs kuburan batu dan warisan budaya Toraja.

“Kalau tambang ini dibiarkan, habis sudah semuanya. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Tutur Calvin, warga juga mengingatkan lambannya penanganan bisa memantik ketegangan di lapangan. Mereka bahkan mengancam akan bersurat ke Kejaksaan Agung bila kasus ini terus mandek.

“Kalau ini berlarut, jangan salahkan kami bila muncul gesekan antar warga,” kata Calvin.

Kejati Sulsel membantah tudingan mandek. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penyelidikan sudah rampung di bidang intelijen. Saat ini, kata dia, berkas menunggu ekspose pimpinan.

“Semua bukti sudah dikumpulkan. Pekan depan ditargetkan ekspose bersama Pak Kajati,” ucapnya.

Namun jawaban itu tak serta-merta meredakan kecurigaan massa. Ucap Calvin, warga menilai alasan Kejati hanya bentuk penundaan. “Kami sudah terlalu sering mendengar janji,” katanya.

Isu tambang galian C di Tikala memang sensitif. Selain ancaman kerusakan lingkungan, izin yang diterbitkan pemerintah daerah disebut-sebut sarat praktik kongkalikong antara pemodal dan pejabat setempat.

Baca juga :  Reses Titik Keenam Masa Persidangan Ketiga 2022/2023, Rangga Laksanakan Di Desa Laikang Takalar

Sejumlah laporan warga, beber Calvin, juga menyebut adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang.

Dengan desakan warga yang kian keras, bola kini berada di tangan Kejati Sulsel. Publik menanti apakah lembaga hukum itu akan mengikuti jejak Kejaksaan Agung yang agresif membongkar kasus korupsi, atau justru menguatkan kecurigaan yaitu, hukum di daerah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Calvin Tandiarrang, tokoh masyarakat Tikala, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Sertijab Kepala Puskesmas, Camat Tomoni Timur Minta Tetap Jaga Kekompakkan dan Sinergitas

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Suasana haru menyelimuti acara serah terima jabatan (sertijab) sekaligus pisah sambut Kepala UPTD Puskesmas...

Puncak HUT ke-49 KKSS, Silaturahmi Akbar Perantau, Amran Sulaiman Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemotongan nasi tumpeng oleh Ketua Umum KKSS, Andi Amran Sulaiman, menjadi tanda resmi dimulainya puncak...

Piala Dunia U-17 Burkina Faso Gagalkan Jerman ke Perempat Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Nasib apes dialami Jerman ketika dikalahkan dengan angka tipis 1-0 oleh Burkina Faso, dalam lanjutan...

Tokoh Karangpuang Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Pemilu Raya RT/RW: “Demokrasi Akar Rumput Harus Menggeliat”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah sudut Warkop Azzahrah, Jalan Abdullah Daeng Sirua, suasana obrolan Sabtu ( 15/11/2025 )...