PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Kamis kemarin, 2 Oktober 2025, dan melengkapi daftar tujuh orang yang telah dihukum dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang kemarin, Kamis (02/10/2025), menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir,” ujarnya, Jumat, 03 Oktober 2025.
Ketiga terdakwa tersebut, urai Soetarmi, adalah :
- Fajar Sidiq (26 tahun), Direktur CV Sembilan Mart. Ia divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp660,95 juta subsider satu tahun penjara.
- Ikmul Alifuddin (46 tahun), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp251,19 juta subsider enam bulan penjara.
- Salahuddin (59 tahun), Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa. Ia divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta membayar uang pengganti Rp18 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis hakim, lanjut Soetarmi, terhadap tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, terutama pada terdakwa Salahuddin yang sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan penjara.
"Baik jaksa maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," tuturnya.
Dua hari sebelumnya, ucap Soetarmi, Selasa, 30 September 2025, empat terdakwa lain sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Mereka adalah :
- Mukhtar Tahir, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, dijatuhi empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun penjara.
- Suryadi bin Badawi, divonis dua tahun penjara, denda Rp20 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti Rp366 juta subsider satu tahun penjara.
- Syamsul, dihukum satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti Rp48,99 juta subsider tiga bulan penjara.
- M. Arief Rachman, divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa.
Imbuh Soetarmi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan bansos Covid-19 di Makassar pada 2020.
Menurutnya, paket sembako yang semestinya diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi justru menjadi bancakan pejabat dan rekanan. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Soetarmi menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang dilakukan pada masa bencana.
“Korupsi di tengah pandemi sama saja merampas hak rakyat kecil,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)