PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya sudah rampung.
Berkas tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan awal pekan depan.
“Semua sudah lengkap. Barang bukti ada di tangan kami,” kata Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki, Jumat, 3 Oktober 2025.
Kompol Zaki melanjutkan, Sulfikar bersama rekannya, Hamsul HS, sebelumnya dilaporkan pengusaha Jimmy Chandra pada April 2021.
Keduanya dituding, kata Kompol Zaki, menggelapkan miliaran rupiah hasil investasi yang ditransfer ke rekening pribadi, termasuk di Bank Central Asia.
“Perkara pokoknya sudah tuntas di Mahkamah Agung, Hamsul divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan Sulfikar 3 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya.
Tambah Kompol Zaki, Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi dasar polisi mengembangkan perkara ke ranah TPPU.
Namun jalur hukum dua kawan lama ini kini terbelah. Menurutnya, pada 30 September lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan praperadilan Hamsul.