Penetapan tersangka terhadapnya, beber Kompol Zaki, dinyatakan tidak sah. Status hukum Hamsul pun untuk sementara terbebas dari jeratan TPPU.
Meski begitu, sebutnya, Polda Sulsel tetap yakin jeratan hukum masih bisa menjerat Hamsul.
“Putusan hakim hanya soal prosedur, bukan substansi. Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan,” pungkas Kompol Zaki.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi menilai pintu hukum bagi Hamsul belum tertutup.
Ketua Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai penyidik masih bisa melakukan penetapan ulang jika syarat formil dipenuhi.
Akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus, Jermias Rarsina, juga menekankan, perkara TPPU tak bisa serta-merta gugur karena tindak pidana asalnya sudah terbukti.
Kini Sulfikar, ucap Jermias, bersiap menghadapi tahap berikutnya setelah berkasnya segera diperiksa jaksa, sementara Hamsul masih bertahan di simpang jalan hukum.
Keduanya tetap berada dalam pusaran kasus pencucian uang yang belum berhenti menggiring langkah ke persidangan, Akademisi UKIP Makassar, Jermias Rarsina, menandaskan. (Hdr)