SP3 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Ishak Hamzah Jadi Pelajaran Penting Bagi Penegak Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, SH., menyampaikan rasa terima kasih kepada para jurnalis yang selama ini terus memberikan perhatian besar terhadap kasus yang menimpa kliennya. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH, Kota Makassar, Jumat (3/10/2025) usai adanya perkembangan terbaru dalam perkara hukum tersebut.

Maria mengungkapkan bahwa perjuangan panjang kliennya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Makassar, melalui putusan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Setelah melalui jalan panjang, akhirnya klien kami menemui titik terang. Berdasarkan putusan praperadilan itu, jelas bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Ishak Hamzah cacat hukum. Kami bersyukur akhirnya keadilan bisa ditegakkan,” ujar Maria.

Ia menambahkan, tak lama setelah putusan tersebut, pihaknya menemui salah satu pejabat Polda untuk mendorong Polrestabes Makassar segera memberikan perhatian terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Maria, upaya tersebut akhirnya berbuah hasil.

“Kurang lebih sebulan setelah putusan, kami kembali berkoordinasi. Dua hari lalu, saya ditelepon langsung oleh penyidik yang menyatakan bahwa SP3 resmi diterbitkan. Itu artinya, perkara ini secara hukum telah dihentikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Maria juga membacakan amar putusan praperadilan yang pada intinya: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan segala tindakan lanjutan, termasuk penahanan dan perpanjangan penahanan, juga tidak sah. Memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat pemohon. Menghukum termohon satu dan termohon dua untuk membayar biaya perkara.

Maria menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi evaluasi penting bagi aparat penegak hukum. Ia menilai, sejak awal penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dilakukan tanpa kecermatan yang memadai.

Baca juga :  Halalbihalal UMI Dirangkaikan Penandatanganan MoU dengan PT Tirta Fresindo

“Dalam setiap penetapan tersangka mestinya ada gelar perkara yang obyektif. Tapi pada kasus ini, terbukti ada kekeliruan serius. Maka dari itu, kami meminta agar penyidik yang terlibat dalam penetapan tersebut juga diperiksa,” tegasnya.

Ia menyebut setidaknya ada beberapa nama pejabat yang dianggap harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk mantan Kasat Reskrim dan pihak lain yang menandatangani penetapan. Menurut Maria, hal itu penting untuk menegakkan disiplin, memberikan efek jera, sekaligus memastikan kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus ini. Maria mengungkapkan, setidaknya ada lima poin dugaan pelanggaran yang saat ini telah dicatat, dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah bila ada pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berharap Propam Polri maupun instansi terkait tidak mandul dalam menangani persoalan ini. Karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Jangan sampai praktik pelanggaran hukum kembali terjadi kepada masyarakat lain di kemudian hari,” tambahnya.

Maria menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penghentian perkara, tetapi juga pemulihan nama baik dan harkat martabat Ishak Hamzah. Menurutnya, perjuangan hukum ini menjadi pelajaran berharga agar penegakan hukum lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi keadilan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

INTI Teken MoU dengan APSPBI Usai ICON-ABM 2025 di Bali

PEDOMANRAKYAT, BALI - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto memperkuat komitmen akademik dan internasionalisasinya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...

Dosen INTI Paparkan Riset Literasi Digital dan AI di Konferensi Internasional Bali 2025

PEDOMANRAKYAT, BALI - Ali Syahban Amir, S.Pd., M.Pd., dosen Institut Turatea Indonesia (INTI), tampil sebagai pemakalah pada International...

Produksi Beras Jan-Nov 2025 Diperkirakan 33,19 Juta Ton, Semakin Mendekati Prediksi FAO dan USDA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan mendekati proyeksi lembaga internasional seperti Food...

Menkomdigi Saksikan Pengukuhan PWI Persatuan, Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi dikukuhkan hari ini, Sabtu (4/10/2025) di Gedung Monumen Pers...