PEDOMANRAKYAT, LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, SH telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran, dengan Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025.
Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa gerangan ? Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan pada tahun 2023, yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000,- beserta dendanya sebesar 18 persen.
Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.
Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.
Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:
– 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.