– 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan”.
– Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola, tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang.
Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbasnya Bupati Deli Serdang.
“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, SH, MH.
Dengan ditunda-tundanya pembayaran oleh Dinas SDABMBK, diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah diraihnya di hadapan masyarakat Deli Serdang.
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, SH, MH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait kesengajaan, membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan, serta akan mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan juga melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU No 31 Tipikor pasal 3. (*)