Nyatakan Aset Negara Tidak Dapat Dieksekusi, Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Hambat Pembayaran Hutang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan”.

– Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola, tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang.

Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbasnya Bupati Deli Serdang.

“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, SH, MH.

Dengan ditunda-tundanya pembayaran oleh Dinas SDABMBK, diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah diraihnya di hadapan masyarakat Deli Serdang.

Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, SH, MH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait kesengajaan, membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan, serta akan mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan juga melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU No 31 Tipikor pasal 3. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman : Masih Banyak Perguruan Tinggi Tidak Peduli Penelusuran Alumni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sah, APBD Halut 2026 Diketuk, Bupati Piet Hein Babua Tekankan Kerjasama dan Koordinasi Dalam Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Halmahera Utara (Halut), pada Kamis (20/11/2025) terkait Persetujuan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Resmikan Gedung Baru Gereja Petrus Gorua dan Bersama Jemaat Rayakan HUT Gereja ke-107

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Gedung baru Gereja Petrus Gorua yang dibangun selama hampir 20 tahun akhirnya diresmikan oleh...

Desa Cendana Hitam Timur Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Cendana Hitam Timur, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan...

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polres Bulukumba kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus pada ajang lomba...