Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.
Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.
Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.
“R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut. (*)