PEDOMANRAKYAT, MAROS — Aktivitas tambang galian C di Desa Pattontongan, Dusun Bangun Polea, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, ternyata menyimpan praktik ilegal di balik izin yang tampak sah di atas kertas.
Penelusuran lapangan menemukan, aktivitas penambangan di Jalan Poros Moncongloe itu beroperasi tanpa izin resmi, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Di lokasi tambang, tumpukan tanah merah terlihat berserakan di bahu jalan. Truk-truk pengangkut material hilir mudik sejak pagi hingga petang, meninggalkan debu tebal dan ceceran tanah licin di sepanjang jalan poros.
Maing, 61 tahun, warga setempat, sudah lama menanggung dampak aktivitas tambang tersebut. Ia kerap menegur sopir dan pengelola agar memperhatikan kebersihan jalan.
“Saya yang selalu menyiram ceceran tanah dari truk-truk itu supaya tidak membuat pengendara tergelincir,” ujar Maing dengan nada kesal, Selasa sore, 07 Oktober 2025.
Menurut dia, sudah banyak pengendara motor yang jatuh akibat jalan licin dan lalu-lalang truk bermuatan tanah.
“Saya berharap penegak hukum segera turun tangan. Kalau dibiarkan, bisa memakan korban lebih banyak,” kata dia.
Keluhan warga juga sampai ke telinga Kepala Dusun Bangun Polea, Mursalim, yang baru dua bulan menjabat. Ia mengaku sempat kaget saat menerima laporan adanya tambang yang beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
“Awalnya saya tidak tahu ada tambang di situ. Begitu warga melapor, saya langsung datangi pengelolanya dan minta mereka membersihkan jalan di depan rumah warga,” tutur Mursalim.