Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Tomay Maya Sitohang orang tua dan ibu kandung dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dirinya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

Menurutnya, seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata. Dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri.

"Mengapa penyidik Polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru ? Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan," ujarnya.

"Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda yang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak," ungkap Tomay kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Lebih jauh diuraikannya, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard Maruli Fernando. Kemudian, semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.

Baca juga :  Ngobrol Bareng Dr. Liong Rahman, SH, M.Kn : Tukang Reparasi Sepatu Jadi Notaris Populer

Setelah suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya.

Kelanjutan soal penjualan sebidang tanah warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, namun suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut lalu meminta untuk mengganti rekening pihak suaminya guna pembayaran tanah tersebut dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal, dulunya rekening yang disepakati untuk menampung uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.

"Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga akhirnya terlapor dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan anak semata wayang saya," jelasnya.

Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalahan harta warisan. Sebab ke-5 saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak (uang pesta).

Karena khawatir, jika surat-surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan bagian waris sebagaimana mestinya. Terlapor menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.

Untuk melindungi hak dari anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya. Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.

Baca juga :  TMMD ke-116 TA 2023 di Wilayah Kodam XIV/Hsn Resmi Ditutup, Pangdam : Program TMMD Sejalan Perintah Harian Kasad

"Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi agar penyidik Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya," paparnya.

"Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan. Saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalahgunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara, tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi," pintanya.

Selain itu, terlapor juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Dirkrimum dan Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan Anak (PA) agar memperhatikan kasus ini. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wabup Sinjai : Anak Berpatisipasi Setiap Tahapan Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabuoaten Sinjai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Pelatihan Fasilitator Perencana Anak. Pelatihan ini...

Guru SD di Makassar Harapkan Program Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan besar datang dari dunia pendidikan di Kota Makassar agar program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Tim PKM Mahasiswa Farmasi Unhas Ciptakan Inovasi, Kulit Jeruk Manis Jadi Kunci Utama Untuk Temuan Terapi Alami ADHD dan Insomnia Menggunakan Lalat Buah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Siapa sangka, dari kulit jeruk manis yang kerap terbuang, lahirlah harapan baru bagi jutaan anak...

Dari Rumah ke Ruang Literasi: Heny Suhaeny Buktikan Mimpi Tak Dianggap, Dinas Perpustakaan Makassar Dukung Karya Literasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi., M.Si., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada...