PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Dalam upaya memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat berlangsung di aula kantor camat Tomoni Timur, Selasa (7/10), dan dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius. Turut hadir Sekretaris Kecamatan, para kepala subbagian, kepala seksi, pejabat fungsional, staf, serta admin PPID.
Dalam arahannya, Camat Tomoni timur menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang akuntabel. “Tidak ada yang perlu dirahasiakan jika tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” ujarnya.