PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Dalam upaya memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat berlangsung di aula kantor camat Tomoni Timur, Selasa (7/10), dan dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius. Turut hadir Sekretaris Kecamatan, para kepala subbagian, kepala seksi, pejabat fungsional, staf, serta admin PPID.
Dalam arahannya, Camat Tomoni timur menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang akuntabel. “Tidak ada yang perlu dirahasiakan jika tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Rapat tersebut menjadi forum bagi para penanggung jawab informasi dan penghasil dokumen untuk menyampaikan daftar informasi yang mereka kelola. Informasi yang dimasukkan mencakup kategori informasi berkala, informasi setiap saat, serta informasi serta-merta. Seluruh data tersebut akan dihimpun dalam DIP Kecamatan Tomoni Timur dan ditetapkan melalui keputusan camat.
Camat Tomoni Timur menambahkan, seluruh informasi publik yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat, termasuk laporan kinerja harian pegawai, wajib masuk dalam daftar. Setelah penetapan, admin PPID akan mengunggah DIP dan DIK ke laman resmi PPID Kecamatan Tomoni Timur agar dapat diakses publik.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. (#)