PEDOMANRAKYAT, MAROS — Persaingan mencari uang di jalan raya Maros berujung petaka. Seorang pria berinisial MFA (37) ditangkap polisi setelah menusuk rekan sesama juru parkir liar atau pak ogah di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Akibat serangan itu, korban kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Penangkapan MFA dilakukan tim Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai kasus penusukan yang terjadi sepekan sebelumnya.
“Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” kata Kepala Satreskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., di Mapolres Maros, Rabu, 8 Oktober 2025. MFA kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, kasus ini bermula pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 23.40 Wita, di Jalan Poros Maros–Makassar, tepatnya di depan dealer Daihatsu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Saat itu, ungkap IPTU Ridwan, korban berinisial IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa membantu pengendara menyeberang di perempatan jalan yang ramai dilalui kendaraan.
"Pelaku datang menghampiri dan menanyakan siapa yang berteriak," bebernya.
Ketika korban menjawab tidak tahu, terang IPTU Ridwan, MFA tersulut emosi. Ia kemudian mencabut sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter dan menikam korban tepat di bagian wajah.
"Luka tusukan itu menyebabkan kerusakan permanen pada mata kiri korban," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, kata Kasatres Polres Maros itu, MFA mengaku menusuk korban karena tersinggung dan sakit hati terkait perebutan lahan parkir di lokasi tersebut.
“Pelaku merasa wilayahnya diambil alih oleh korban dan rekan-rekannya,” ujar IPTU Ridwan.
Dari tangan MFA, jelasnya, polisi menyita sebilah badik hitam sebagai barang bukti. Senjata tajam itu kini diamankan di Mapolres Maros bersama pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tutur IPTU Ridwan, MFA dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, ucap IPTU Ridwan lagi, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Sementara korban IDA masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah di sekitar wajah dan mata.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan,” tegasnya.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Maros,” Kepala Satreskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., menandaskan. (Hdr)