Berebut Lahan Parkir, Seorang Pria di Maros Tusuk Rekan Sesama ‘Pak Ogah’ hingga Buta Sebelah Mata

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Persaingan mencari uang di jalan raya Maros berujung petaka. Seorang pria berinisial MFA (37) ditangkap polisi setelah menusuk rekan sesama juru parkir liar atau pak ogah di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Akibat serangan itu, korban kehilangan penglihatan pada mata kirinya.

Penangkapan MFA dilakukan tim Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai kasus penusukan yang terjadi sepekan sebelumnya.

“Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” kata Kepala Satreskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., di Mapolres Maros, Rabu, 8 Oktober 2025. MFA kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, kasus ini bermula pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 23.40 Wita, di Jalan Poros Maros–Makassar, tepatnya di depan dealer Daihatsu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.

Saat itu, ungkap IPTU Ridwan, korban berinisial IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa membantu pengendara menyeberang di perempatan jalan yang ramai dilalui kendaraan.

"Pelaku datang menghampiri dan menanyakan siapa yang berteriak," bebernya.

Ketika korban menjawab tidak tahu, terang IPTU Ridwan, MFA tersulut emosi. Ia kemudian mencabut sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter dan menikam korban tepat di bagian wajah.

"Luka tusukan itu menyebabkan kerusakan permanen pada mata kiri korban," sebutnya.

Dalam pemeriksaan, kata Kasatres Polres Maros itu, MFA mengaku menusuk korban karena tersinggung dan sakit hati terkait perebutan lahan parkir di lokasi tersebut.

“Pelaku merasa wilayahnya diambil alih oleh korban dan rekan-rekannya,” ujar IPTU Ridwan.

Baca juga :  Pangdam Hasanuddin Lari Pagi dan Lanjut Sidak ke Kodim 1408/Makassar

Dari tangan MFA, jelasnya, polisi menyita sebilah badik hitam sebagai barang bukti. Senjata tajam itu kini diamankan di Mapolres Maros bersama pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, tutur IPTU Ridwan, MFA dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, ucap IPTU Ridwan lagi, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Sementara korban IDA masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah di sekitar wajah dan mata.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan,” tegasnya.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Maros,” Kepala Satreskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arwan Tjahjadi Resmikan Loka Loka: Ruang Kreatif Baru yang Hidupkan Semangat UMKM Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang semangat baru untuk mendorong kreativitas dan pemberdayaan UMKM kembali bergema di Makassar. Sabtu (22/11/2025),...

Dukung Mentan Amran, ICMI: Berantas Serakanomics, Mafia Pangan Harus Tamat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran...

HIPPMAS FEST 2025 Dorong Kreativitas Pemuda dan Pertumbuhan UMKM di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) ke-59, Dewan Pimpinan Cabang...

Jelang Musywil PKB Sul-Sel Ketua DPC PKB Wajo serukan Aklamasi untuk Azhar Arsyad

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tidak lama lagi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB)...