Melalui subsidi ini, para nelayan memperoleh manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang.
“Kita berharap, nelayan yang lainnya dapat termotivasi untuk mengikuti program ini secara mandiri. Dengan begitu mereka dapat lebih produktif serta memiliki kepastian dan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga,” katanya.
Syamsul Alam menambahkan, di tahun ini BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus memberikan perlindungan terhadap nelayan tetapi juga program ini diberikan kepada pelaku usaha bidang perikanan seperti pembudidya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan.
“Untuk tahun ini pembudidaya dan pelaku usaha perikanan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita siap fasilitasi sebagai peserta mandiri,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat peran strategis sektor perikanan, serta mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir secara berkelanjutan. (Aan)