PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan dan keselamatan para nelayan, Pemerintah Kabupaten Sinjai tahun ini kembali menginisiasi program subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan profesinya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai Syamsul Alam saat ditemui, Rabu (8/10/2025) mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Sinjai kembali mengalokasikan anggaran untuk membayar subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah kuota 160 orang.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Ini Bupati dan bapak wakil Bupati dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja. Karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi, ” jelasnya.
Syarat untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini yaitu warga domisili Sinjai, nelayan kecil, memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan berada di usia produktif atau dibawah 65 tahun.
"Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp16.800 tapi nelayan hanya membayar premi Rp 6.800 dan Rp10.000 ditanggung oleh Pemda,” ungkapnya.
Melalui subsidi ini, para nelayan memperoleh manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang.
"Kita berharap, nelayan yang lainnya dapat termotivasi untuk mengikuti program ini secara mandiri. Dengan begitu mereka dapat lebih produktif serta memiliki kepastian dan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga," katanya.
Syamsul Alam menambahkan, di tahun ini BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus memberikan perlindungan terhadap nelayan tetapi juga program ini diberikan kepada pelaku usaha bidang perikanan seperti pembudidya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan.
"Untuk tahun ini pembudidaya dan pelaku usaha perikanan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita siap fasilitasi sebagai peserta mandiri," tambahnya.
Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat peran strategis sektor perikanan, serta mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir secara berkelanjutan. (Aan)