PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana sore di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025, tampak lebih sibuk dari biasanya.
Sejumlah berkas perkara dikirim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, termasuk satu bundel yang langsung menarik perhatian publik yaitu berkas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar.
Kasus ini menjadi lanjutan dari perkara penggelapan yang sebelumnya menyeret nama yang sama di meja hijau. Kabar pelimpahan itu memantik reaksi keras dari kalangan pegiat anti korupsi.
Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai penanganan perkara ini harus menjadi momentum pembuktian aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan bekerja tanpa pandang bulu.
“Setelah berkas diterima kejaksaan, semestinya proses diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka,” ujar Kadir saat dihubungi media ini, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana.
Kadir menekankan, prinsip penegakan hukum seharusnya berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Regulasi itu, katanya, memberi mandat jelas, siapa pun yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan wajib dijerat.
“Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU tidak memberi ruang pengecualian,” ujarnya.
Ia mendesak agar koordinasi antara penyidik Polda Sulsel dan jaksa peneliti Kejati dilakukan secara transparan, tanpa intervensi kepentingan.
“Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” katanya menegaskan.
Pihak Kejati Sulsel membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan dokumen itu diterima oleh bidang pidana umum sekitar pukul 15.40 Wita.
“Berkasnya baru datang sore ini,” ujarnya singkat.
Setelah pelimpahan, kata Soetarmi, tim jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika dinilai lengkap, menurutnya, berkas akan dinyatakan P-21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan, jika tidak, akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Nama Sulfikar bukanlah nama asing di ruang sidang. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar bernomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022.