PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir mudik sejak pagi hingga petang, meninggalkan tumpahan tanah yang menutup sebagian jalan.
Bagi warga sekitar, pemandangan itu bukan hal baru, tapi ancaman yang terus membayangi keselamatan mereka.
“Saya yang selalu siram jalan itu supaya orang tidak tergelincir,” kata Maing (61), warga Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Minggu, 12 Oktober 2024, via seluler.
Ia mengaku sudah berkali-kali melihat pengendara motor terpeleset akibat jalan licin tertutup tanah galian.
“Sudah ada yang jatuh, ada juga yang luka,” ujarnya.
Beberapa aktivitas tambang galian C di Kabupaten Maros itu, diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Operasi dilakukan, menurut Maing, terbuka namun tanpa tanda-tanda koordinasi dengan pemerintah setempat.
Kepala Dusun Bangun Polea, Mursalim, membenarkan pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah menerima laporan warga.
“Saya curiga izinnya tidak ada. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak mana pun,” katanya.
Ia menyebut dampaknya mulai terasa. Selain jalan rusak dan berdebu, saluran air di sekitar tambang tersumbat lumpur, menyebabkan genangan dan banjir kecil saat hujan deras.
"Lalu, dampak dari debu yang tercecer dari truk tambang itu juga membuat segelintir warga saya terkena penyakit saluran pernafasan, seperti flu, batuk, dan lainnya," tukasnya.
Dalam sepekan terakhir, dua kecelakaan tercatat, seorang ibu rumah tangga dan anggota TNI terjatuh akibat jalan licin oleh material tambang yang tercecer.
"Bahkan ibu rumah tangga yang tergelincir akibat jalan licin itu, sampai mengalami patah tulang dilengan bagian kirinya," beber Mursalim dengan nada serius.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Maros dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tambang ilegal di wilayah itu.
Pusat Kajian Antikorupsi dan Tata Kelola Pemerintahan (PUKAT) Sulsel menilai, aktivitas tambang di Pattontongan adalah sinyal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau ada dugaan tambang tanpa izin tapi bisa beroperasi lancar, berarti ada yang tutup mata. Aparat harus turun,” ujar Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, kepada Pedoman Rakyat.
Farid menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tegas soal perizinan.
Ia pun mengutip beberapa pasal penting, diantaranya ;
- Pasal 35 ayat (3) yang berbunyi, Setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya.
- Pasal 158 : Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pasal 161 dan 162 : Pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau menghalangi penindakan terhadap tambang ilegal juga dapat dijerat pidana.
- Pasal 91 dan 96B, yaitu, Pelaku tambang berkewajiban memulihkan lingkungan dan mencegah kerusakan ekologis.
Menurut Farid, pelanggaran izin tambang bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga menyangkut kejahatan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika benar tidak berizin, ini bisa masuk tiga ranah sekaligus yaitu, tindak pidana pertambangan, perusakan lingkungan, dan potensi pembiaran oleh aparat,” tegasnya.
PUKAT Sulsel mendesak Polres Maros, Kejaksaan Negeri, PPNS ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menyegel lokasi tambang, memeriksa pemilik usaha, serta menelusuri aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Masalahnya bukan sekadar truk dan tanah, tapi menyangkut keselamatan warga dan integritas hukum negara,” ujar Farid.
Warga Pattontongan, tutur Mursalim, kini hanya bisa berharap pada keberanian aparat untuk menegakkan aturan.
Di jalanan berdebu itu, tanya Farid, jejak truk tambang masih tampak jelas, meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab, yaitu, siapa yang mengizinkan, dan siapa yang diuntungkan ?
Sementara negara masih diam, tanah terus dikupas, air meluap, dan warga menanggung akibatnya. Dugaan tambang ilegal di Moncongloe telah meninggalkan jejak yang tak lagi bisa diabaikan, Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma, menandaskan. (Hdr)