Dugaan Kejanggalan Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur, Akademisi UKIP dan Datu Luwu Angkat Suara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami berterima kasih pada investor, tapi jangan sampai investasi menyengsarakan rakyat. Kalau rakyat dizalimi, kami akan berdiri bersama mereka,” kata Andi Maradang, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sorotan publik menguat setelah terungkap, lahan seluas 394,5 hektare disewakan kepada PT IHIP dengan nilai Rp4,45 miliar untuk lima tahun, atau sekitar Rp889 juta per tahun.

Bila dihitung, nilai sewanya hanya sekitar Rp226 per meter persegi per tahun. Angka itu jauh di bawah tarif sewa lahan menara telekomunikasi yang mencapai Rp4 juta per tahun untuk area 25 x 25 meter, sekitar Rp6.400 per meter persegi.

“Selisihnya terlalu besar. Kami curiga ada kejanggalan dalam MoU itu,” kata Zakkir Mallakani, pemuda Desa Harapan.

Ia juga menilai, proses pengambilan keputusan berlangsung tertutup. Mereka mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum lahan disewakan.

“Tanah itu disewakan tanpa melibatkan kami, dan harganya sangat murah,” ujar Zakkir.

Menurutnya, dari sisi politik daerah, sejumlah anggota DPRD Luwu Timur juga mengaku tak pernah dilibatkan.

“Kami tidak tahu-menahu soal perjanjian sewa itu,” kata seorang legislator yang enggan disebut namanya.

Warga kini menuntut pemerintah daerah membuka dokumen terkait penyerahan lahan kompensasi dari PT Vale sebelum dialihkan ke PT IHIP.

Mereka meminta kejelasan alur pemanfaatan aset, mulai dari tahap serah terima hingga penetapan nilai sewa.

“Harus ada penjelasan menyeluruh. Jangan sampai aset publik dialihkan begitu saja tanpa dasar jelas,” kata Ibrahim, warga Desa Harapan.

Datu Luwu, A. Maradang, meminta agar aspirasi warga disampaikan langsung kepada bupati, gubernur, dan pemerintah pusat.

“Ini soal tanah dan martabat rakyat. Tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan prosedur maupun perbandingan nilai sewa yang dinilai tidak wajar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengurus Besar Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PB PSTI) Terancam Kena Sanksi Federasi Internasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...