Dugaan Kejanggalan Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur, Akademisi UKIP dan Datu Luwu Angkat Suara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami berterima kasih pada investor, tapi jangan sampai investasi menyengsarakan rakyat. Kalau rakyat dizalimi, kami akan berdiri bersama mereka,” kata Andi Maradang, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sorotan publik menguat setelah terungkap, lahan seluas 394,5 hektare disewakan kepada PT IHIP dengan nilai Rp4,45 miliar untuk lima tahun, atau sekitar Rp889 juta per tahun.

Bila dihitung, nilai sewanya hanya sekitar Rp226 per meter persegi per tahun. Angka itu jauh di bawah tarif sewa lahan menara telekomunikasi yang mencapai Rp4 juta per tahun untuk area 25 x 25 meter, sekitar Rp6.400 per meter persegi.

“Selisihnya terlalu besar. Kami curiga ada kejanggalan dalam MoU itu,” kata Zakkir Mallakani, pemuda Desa Harapan.

Ia juga menilai, proses pengambilan keputusan berlangsung tertutup. Mereka mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum lahan disewakan.

“Tanah itu disewakan tanpa melibatkan kami, dan harganya sangat murah,” ujar Zakkir.

Menurutnya, dari sisi politik daerah, sejumlah anggota DPRD Luwu Timur juga mengaku tak pernah dilibatkan.

“Kami tidak tahu-menahu soal perjanjian sewa itu,” kata seorang legislator yang enggan disebut namanya.

Warga kini menuntut pemerintah daerah membuka dokumen terkait penyerahan lahan kompensasi dari PT Vale sebelum dialihkan ke PT IHIP.

Mereka meminta kejelasan alur pemanfaatan aset, mulai dari tahap serah terima hingga penetapan nilai sewa.

“Harus ada penjelasan menyeluruh. Jangan sampai aset publik dialihkan begitu saja tanpa dasar jelas,” kata Ibrahim, warga Desa Harapan.

Datu Luwu, A. Maradang, meminta agar aspirasi warga disampaikan langsung kepada bupati, gubernur, dan pemerintah pusat.

“Ini soal tanah dan martabat rakyat. Tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan prosedur maupun perbandingan nilai sewa yang dinilai tidak wajar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Gunakan Berkas Palsu Menangkan Pilkalem, Masyarakat Desa Buntu Laporkan Mikael ke Polres Torut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kepala Bapanas Tancap Gas Bekerja Usai Sertijab

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam mempercepat terwujudnya...

Pemdes Cendana Hitam Gelar Musyawarah Penetapan RKPDes 2026

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Pemerintah Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar Musyawarah Desa Penetapan Rencana...

Pangdam XIV/Hasanuddin Ikuti Rapat Bahas Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, mengikuti Rapat Hybrid membahas pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat...

Pangdam XIV/Hasanuddin Lepas Kepergian Prajurit Anumerta dengan Penghormatan Militer di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin upacara pemakaman militer almarhum Lettu Inf (Anumerta) Fauzy Ahmad...