Camat menjelaskan, sumber pembiayaan pembangunan desa berasal dari empat pos utama, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Ia menambahkan, untuk dana BKK dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp1 miliar per desa, telah diatur pembagiannya: 50 persen untuk pengembangan potensi desa, 35 persen untuk garda sehat desa, dan 15 persen untuk operasional pemerintahan desa.
Lebih lanjut, mantan Sekdis Kominfo mengingatkan agar tim penyusun RKPDes tidak keluar dari ketentuan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2025. “Dana desa harus diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk stunting, pengembangan potensi desa, dan pemanfaatan teknologi. Sebagian kecil dapat digunakan untuk operasional pemerintahan desa,” paparnya. (#)