PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Raoda, S.Pd, menegaskan bahwa penerima upah kerja bagi petugas keagamaan tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI/Polri, maupun aparat desa. Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pemberian Upah Kerja kepada Petugas Keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Raoda dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Selasa (14/10). Kegiatan yang dibuka oleh Camat Tomoni Timur ini dihadiri oleh para penerima manfaat, unsur pemerintah desa, serta kepala seksi pemerintahan desa dari beberapa wilayah di Tomoni Timur.
Dalam arahannya, Camat Tomoni Timur, Yulius, menyampaikan bahwa petugas keagamaan memegang peran penting dalam membina kehidupan spiritual masyarakat. “Pemerintah daerah menilai pelayanan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sosial dan spiritual masyarakat. Karena itu, penghargaan kepada petugas keagamaan perlu diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.
” Intinya kita berharap dalam sosialisasi ini kita menyamakan persepsi mengenai kriteria penerima upah kerja bagi petugas keagamaan sesuai yang diatur dalam pasal-pasal Perbup ini, sehingga setelah Sosialisasi ini tidak ada lagi pertanyaan yang muncul ” jelas Camat lagi
Sementara itu, Raoda menjelaskan bahwa penerbitan Perbup ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan upah kerja bagi petugas keagamaan lintas agama di seluruh desa dan kelurahan di Luwu Timur.