“Kemudian tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta dan juga tersangka menggancu tangan korban hingga tangan korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Area,” jelas Kapolsek Himawan.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim dari Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya pelaku Ebiner Tua Sinaga berada di Jalan Menteng Ii Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangungsong langsung menuju TKP yang dituju dan setelah tiba di TKP melihat pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama Ebiner Tua Sinaga dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Nursu Santosa.
Tim Opsnal lalu memboyong pelaku ke Polsek Medan Area untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya. (*)