Berkas TPPU Sulfikar Dikembalikan, Jaksa Temukan Cacat Prosedur di Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha Sulfikar kembali berbelok arah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel setelah menemukan cacat prosedur dalam administrasi penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian jaksa menunjukkan berkas perkara belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tertanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem Case Management System (CMS) karena tanggal berkas mendahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di kantornya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurutnya, jaksa menemukan kejanggalan tanggal antara dua dokumen penting itu. Berdasarkan hasil penelitian, SPDP baru dikirim penyidik pada 7 Oktober 2025, sementara berkas perkara yang diterima kejaksaan bertanggal 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dikirim lebih dulu sebelum berkas perkara diserahkan. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Ia menuturkan, langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP kepada kejaksaan segera setelah memulai penyidikan.

Lanjut Soetarmi, kekeliruan administratif tersebut, menurut Kejati Sulsel, bisa memengaruhi keabsahan proses hukum selanjutnya.

Soetarmi merinci, kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Jimmi, yang menuding Sulfikar dan rekannya, Hamsul HS, menggelapkan dana kerja sama bisnis.

Laporan itu, ucapnya, bergulir menjadi perkara pidana penggelapan, hingga keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jalin Kerja Sama Internasional, UIT Makassar Bersama Martoda Biotech dan Union Harvest SDN BHD Malaysia Tandatangani MoU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada situs resmi organisasi...

Dedikasi dr. Aan Andrian: Dampingi Ratusan Jamaah Umrah dalam Keadaan Sehat

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebanyak 363 jamaah umrah yang berangkat bersama PT Darmawan Tour & Travel dipastikan dalam kondisi...

DPRD Setujui Hasil Kerja Pansus terhadap 3 Ranperda Pemkab Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang akhirnya menyetujui hasil kerja Tiga Pansus DPRD yang dibentuk beberapa waktu, berkaitan dengan...

Rahmad Syah, Ayah Raline Shah Jadi Korban Scamming, Rugi Rp 254 Juta, Pelaku Kendalikan Aksi dari Dalam Lapas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus scamming yang menimpa Dr. Rahmat Shah, ayah dari...