Aksi dimulai pada 19 Agustus 2025, ketika Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp dari akun yang mengaku sebagai putrinya. Pelaku meminta uang secara bertahap — mulai dari Rp 24 juta, Rp 42 juta, Rp 88 juta, hingga Rp 100 juta — dengan alasan pembelian emas Antam.
Uang tersebut dikirim ke rekening tersangka Rizal, lalu dipindahkan ke rekening Indri dan Tika untuk menghapus jejak digital.
Kombes Doni menambahkan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polda Sumut, OJK, Satgas Pasti, dan pihak Lapas, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap penipuan digital yang mengatasnamakan keluarga atau tokoh publik. (MR. Poerba)