Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Padahal, yang bersangkutan bukan anggota kelompok penerima bantuan,” tutur Darfiah.

Dalam berita acara serah terima, seharusnya semua sapi diserahkan kepada anggota kelompok Lawalane. Namun, menurut Darfiah, kejaksaan menemukan bukti, sebagian sapi itu dialihkan dan dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan rugi Rp223.644.250 atau sekitar dua ratus dua puluh tiga juta rupiah,” sebut Darfiah.

Atas perbuatannya, terang Darfiah, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Katanya lagi, HM juga langsung ditahan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka.

Kejari Parepare memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami alur distribusi bantuan, termasuk peran sejumlah pihak dalam pengadaan dan penyalurannya,” Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, SH, MH., menandaskan.

Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan bibit sapi ini menambah daftar panjang perkara korupsi berbasis program aspirasi di tingkat daerah.

Publik kini menanti komitmen aparat hukum Parepare menuntaskan penyidikan hingga ke akar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PD Tidar Sulsel Resmi Dilantik, Vonny : Satukan Langkah dan Strategi Hadapi Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean...

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...