“Padahal, yang bersangkutan bukan anggota kelompok penerima bantuan,” tutur Darfiah.
Dalam berita acara serah terima, seharusnya semua sapi diserahkan kepada anggota kelompok Lawalane. Namun, menurut Darfiah, kejaksaan menemukan bukti, sebagian sapi itu dialihkan dan dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan rugi Rp223.644.250 atau sekitar dua ratus dua puluh tiga juta rupiah,” sebut Darfiah.
Atas perbuatannya, terang Darfiah, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Katanya lagi, HM juga langsung ditahan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka.
Kejari Parepare memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan mendalami alur distribusi bantuan, termasuk peran sejumlah pihak dalam pengadaan dan penyalurannya,” Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, SH, MH., menandaskan.
Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan bibit sapi ini menambah daftar panjang perkara korupsi berbasis program aspirasi di tingkat daerah.
Publik kini menanti komitmen aparat hukum Parepare menuntaskan penyidikan hingga ke akar. (Hdr)