PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan HM, anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejari Parepare pada Rabu, 15 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, SH, MH., menyebutkan penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka,” ujar Darfiah kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis, 16 Oktober 2025.
Darfiah melanjutkan, kasus ini berawal dari usulan pokok pikiran (pokir) HM pada 2022 yang merekomendasikan Kelompok Tani Ternak Lia’e sebagai penerima bantuan bibit sapi.
Namun, menurutnya, kelompok tersebut batal menerima bantuan karena dinilai tak memenuhi syarat, mereka telah memperoleh bantuan serupa pada tahun sebelumnya.
HM kemudian, kata Darfiah, mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lawalane sebagai penerima baru.
Dalam pelaksanaannya, beber Darfiah, kelompok itu seharusnya menerima 35 ekor sapi bibit dari Dinas PKP Parepare.
Namun, menurut hasil penyidikan, kata dia, hanya 16 ekor sapi yang benar-benar diterima oleh anggota kelompok.
Sisanya, tambahnya, sebanyak 19 ekor sapi, disebut diambil dan dikuasai oleh HM. Sapi-sapi tersebut kemudian ditempatkan di kandang milik pribadi sang legislator.
“Padahal, yang bersangkutan bukan anggota kelompok penerima bantuan,” tutur Darfiah.
Dalam berita acara serah terima, seharusnya semua sapi diserahkan kepada anggota kelompok Lawalane. Namun, menurut Darfiah, kejaksaan menemukan bukti, sebagian sapi itu dialihkan dan dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan rugi Rp223.644.250 atau sekitar dua ratus dua puluh tiga juta rupiah," sebut Darfiah.
Atas perbuatannya, terang Darfiah, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Katanya lagi, HM juga langsung ditahan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka.
Kejari Parepare memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan mendalami alur distribusi bantuan, termasuk peran sejumlah pihak dalam pengadaan dan penyalurannya,” Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, SH, MH., menandaskan.
Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan bibit sapi ini menambah daftar panjang perkara korupsi berbasis program aspirasi di tingkat daerah.
Publik kini menanti komitmen aparat hukum Parepare menuntaskan penyidikan hingga ke akar. (Hdr)