Evi mengungkapkan, hingga siang hari, tim gabungan Dishub telah menindak tiga unit mobil yang terjaring dalam operasi di depan Kantor Samsat Jalan Pettarani. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan pelanggaran parkir liar di kawasan strategis Kota Makassar.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan memahami aturan ini. Perwali 64 sudah lama diterapkan, dan kami pun sudah sering melakukan operasi di lima ruas jalan tersebut. Jadi meskipun tidak ada petugas Dishub atau polisi di lapangan, seharusnya masyarakat tetap disiplin memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan,” tegas Evi.
Dishub Makassar juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan area parkir resmi di pelataran atau lahan parkir yang telah ditentukan. Penertiban parkir liar ini, selain untuk menegakkan aturan, juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan utama ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. (And)