Dishub Makassar Tegas Terapkan Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Jalan Utama

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan A.P. Pettarani. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Kota Makassar.

Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, menjelaskan bahwa Jalan Pettarani termasuk dalam lima ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir. “Kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir di area terlarang sesuai Perwali 64 tahun 2011. Ada lima ruas jalan yang ditetapkan bebas parkir, yakni Jalan Ahmad Yani, Pettarani, Perintis Kemerdekaan, Ratulangi, dan Alauddin,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Dalam operasi yang digelar Kamis (16/10/2025) siang itu, sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan langsung dikenakan sanksi. Petugas Dishub memasang gembok pada kendaraan pelanggar sebelum dilanjutkan dengan proses tilang oleh pihak kepolisian. “Setiap pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Evi.

Evi mengungkapkan, hingga siang hari, tim gabungan Dishub telah menindak tiga unit mobil yang terjaring dalam operasi di depan Kantor Samsat Jalan Pettarani. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan pelanggaran parkir liar di kawasan strategis Kota Makassar.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan memahami aturan ini. Perwali 64 sudah lama diterapkan, dan kami pun sudah sering melakukan operasi di lima ruas jalan tersebut. Jadi meskipun tidak ada petugas Dishub atau polisi di lapangan, seharusnya masyarakat tetap disiplin memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan,” tegas Evi.

Dishub Makassar juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan area parkir resmi di pelataran atau lahan parkir yang telah ditentukan. Penertiban parkir liar ini, selain untuk menegakkan aturan, juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan utama ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. (And)

Baca juga :  Menguak Misteri Kematian Virendy, Pengacara Kembali Desak Kepolisian Telusuri Dugaan Locus Delicti Malino

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...

Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan HM, anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi...