Dishub Makassar Tegas Terapkan Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Jalan Utama

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan A.P. Pettarani. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Kota Makassar.

Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, menjelaskan bahwa Jalan Pettarani termasuk dalam lima ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir. “Kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir di area terlarang sesuai Perwali 64 tahun 2011. Ada lima ruas jalan yang ditetapkan bebas parkir, yakni Jalan Ahmad Yani, Pettarani, Perintis Kemerdekaan, Ratulangi, dan Alauddin,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Dalam operasi yang digelar Kamis (16/10/2025) siang itu, sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan langsung dikenakan sanksi. Petugas Dishub memasang gembok pada kendaraan pelanggar sebelum dilanjutkan dengan proses tilang oleh pihak kepolisian. “Setiap pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Evi.

Evi mengungkapkan, hingga siang hari, tim gabungan Dishub telah menindak tiga unit mobil yang terjaring dalam operasi di depan Kantor Samsat Jalan Pettarani. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan pelanggaran parkir liar di kawasan strategis Kota Makassar.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan memahami aturan ini. Perwali 64 sudah lama diterapkan, dan kami pun sudah sering melakukan operasi di lima ruas jalan tersebut. Jadi meskipun tidak ada petugas Dishub atau polisi di lapangan, seharusnya masyarakat tetap disiplin memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan,” tegas Evi.

Dishub Makassar juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan area parkir resmi di pelataran atau lahan parkir yang telah ditentukan. Penertiban parkir liar ini, selain untuk menegakkan aturan, juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan utama ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. (And)

Baca juga :  DPD PSI Makassar Serahkan Dokumen Hasil Perbaikan Pencermatan DCS ke KPU Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...

HUT Ke 78, Sat Reskrim Polres Soppeng Menggelar Baksos SIDIK Di Pontren Darunnaim 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam rangka memperingati hari jadi ke 78 fungsi Reserse, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres...