Pemerintah Desa Purwosari Tetapkan RKPDes Tahun 2026, Pagu Indikatif Rp.2,8 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dengan pagu indikatif sebesar Rp2.865.109.000.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Desa RKPDes yang digelar di Balai Desa Purwosari, Rabu (15/10), dihadiri berbagai elemen masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tomoni Timur Yulius, Kepala Desa Purwosari Lagiyo, Ketua BPD Kornelius Slamet, Pendamping Desa, serta unsur pemerintahan desa seperti kepala dusun, ketua RT, kader posyandu, bidan desa, dan perwakilan ibu-ibu PKK.

Dalam arahannya, Camat Tomoni Timur Yulius menyampaikan apresiasi kepada Desa Purwosari yang menjadi desa terakhir di Kecamatan Tomoni Timur yang menetapkan RKPDes tahun 2026 dari delapan desa yang ada.
“Musyawarah Desa ini sangat penting karena menjadi forum untuk menampung aspirasi masyarakat mengenai kegiatan prioritas pembangunan. Diharapkan hasilnya dapat menjadikan pembangunan di Desa Purwosari lebih tepat sasaran sesuai potensi desa,” ujar Yulius.

Ia juga mengingatkan tim penyusun RKPDes Purwosari agar memperhatikan program yang bersifat mandatori, baik dalam penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah daerah.
“Jangan keluar dari koridor aturan yang ada. Semua sudah jelas sehingga proses asistensi di Dinas PMD dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yulius menyoroti kewajiban pengalokasian 30 persen Dana Desa sebagai jaminan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, ia mengingatkan agar penggunaan BKK Desa tetap mengikuti proporsi yang telah ditetapkan, yakni 50 persen untuk pembangunan dan pengembangan Pptensi Desa, 35 persen untuk Operasional, dan 15 persen untuk garda sehat desa.
“Dengan komitmen bersama, perencanaan yang baik akan menghasilkan pembangunan desa yang efektif dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Camat . (#)

Baca juga :  SMAS IT Al-Hikmah Amanah Ummah Maros Raih Dua Penghargaan di Festival Film Pendek Maros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wagub NTB Harap Pemkab & Pemkot Bima agar Pindahkan Makam Muhammad Salahuddin ke Bima

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, S.E.,M.IP. PEDOMANRAKYAT, BIMA - Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, SE.,M.IP....

Di Bima, KLHK-Unhas Kolaborasi Inventarisasi Terumbu Karang Indonesia

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Hasanuddin bekerja sama melaksanakan inventarisasi Terumbu Karang...

Di depan Istana Bima, Syukuran Pahlawan Nasional Sultan Muhammad Salahuddin

PEDOMANRAKYAT, BIMA - Syukuran atas penganugerahan Pahlawan Nasional Sultan Muhammad Salahuddin berlangsung, Sabtu (29/11/2025) malam di halaman Asi...

Harapan Ketua KMBS Saat Pengurus Baru Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) secara resmi dikukuhkan dalam kegiatan pelantikan dan rapat...