PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan berbagai langkah strategis agar hal tersebut dapat tercapai dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pengelolaan pupuk khususnya pupuk subsidi bagi para petani.
Pupuk bersubsidi menjadi sarana produksi utama yang berperan penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional. Program ini menjangkau 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi, sehingga pengelolaannya menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, auditor, serta aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana. Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan pada Tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton.
Hingga 10 Oktober 2025, realisasi penyalurannye telah mencapai 62,06%, sehingga masih tersedia ruang untuk mempercepat distribusi.
Diperlukan langkah konkret agar pupuk benar-benar tersalurkan sepenuhnya dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Maka perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Pendataan eRDKK yang akurat akan menentukan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Andi, Kamis (16/10/2025)
Direktur Pupuk Jekvy Hendra menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan pendataan kebutuhan pupuk agar distribusi tahun depan berjalan lancar.
Ia meminta penyusunan eRDKK benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saat ini, pemutakhiran data eRDKK dapat dilakukan sepanjang tahun, sehingga akurasi dan validitas data tetap terjaga.