PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Polres Soppeng dipimpin Wakapolres Kompol Sudarmin S,Sos di Rutan Kelas IIB Jeneponto ,Selasa dan Rabu 15 Oktober 2025, merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Briptu SW .
Sidang kode etik terhadap Briptu SW anggota Polres Soppeng yang sebelumnya bertugas di Polres Jeneponto terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah tertangkap oleh satuan narkotika Polres Jeneponto bulan Desember 2024. Saat ini yang bersangkutan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Hasil pemeriksaan dalam sidang selama dua hari , Briptu SW terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang pemberhentiuan anggota Kepolisian Negara RI serta Pasal 5 ayat (1) huruf b ,Pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri .Atas dasar tersebut komisi KEPP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu SW dari Dinas Kepolisian Negara RI.