Selain itu, Saharuddin telah melakukan klarifikasi langsung ke kantor pusat KreditPlus. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan kredit apapun, dan meminta perusahaan agar memberikan data lengkap untuk keperluan penyelidikan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan memadai dari pihak perusahaan.
“Saya hanya ingin melihat dan memverifikasi data pribadi saya. Tapi perusahaan menolak dengan alasan sudah dialihkan ke pihak ketiga. Padahal, sebagai korban, saya memiliki hak penuh untuk mengakses data yang menggunakan identitas saya,” jelasnya.
Saharuddin juga mengkritik sikap KreditPlus yang dinilainya tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani keluhan. Ia menyebut, meski sudah menghubungi call center dan mengikuti prosedur, tidak ada solusi konkret yang diberikan, dan permasalahan ini justru dibiarkan berlarut-larut.
Lebih jauh, ia menyampaikan keberatan terhadap tindakan pihak ketiga, yakni PT Dongyang, yang disebut telah menerima pengalihan penagihan dari KreditPlus. Pihak inilah yang kemudian diduga mengunggah narasi fitnah di media sosial melalui akun Facebook Colecktor Dam. “Saya sudah berkomunikasi dengan pihak tersebut, dan mereka tetap memaksa saya untuk membayar angsuran yang bukan kewajiban saya,” ungkapnya.
Dengan tegas, Saharuddin menyatakan bahwa postingan akun Colecktor Dam adalah hoaks dan telah menimbulkan kerugian moril dan reputasi yang besar bagi dirinya dan Perumda Parkir Makassar. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Untuk seluruh masyarakat, khususnya warga Makassar, saya tegaskan bahwa berita yang beredar di Facebook tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan. Saya adalah korban pemalsuan identitas dan tidak ada kaitannya dengan kredit yang dituduhkan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Saharuddin berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Ia juga meminta pihak berwenang dan lembaga pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi data konsumen agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (*Rz)