Wabup Sudirman menyebut, dalam ranperda ini terdapat dua hal penting yang menjadi perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Dia mengatakan, pembentukan Bapenda dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih terstruktur dan profesional, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan akan semakin meningkat. Harapannya, pemerintah akan lebih fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, memperluas basis pendapatan daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan daerah.
Selanjutnya, kata Wabup Sudirman, sesuai nomenklatur keputusan bersama antara Mendagri dan Memparekraf dalam memperkuat pengembangan industri dan ekonomi kreatif daerah, maka dilakulan pula perubahan terhadap perangkat daerah dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispaspor) menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri saat membacakan naskah persetujuan ranperda tersebu, menyampaikan harapannya agar perubahan yang dilakukan tidak hanya sekadar menata struktur birokrasi, tetapi juga dapat memberi dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta pengembangan potensi yang ada di daerah. Termasuk memberikan solusi bagi pegawai yang terdampak dari perubahan nomenklatur tersebut. (busrah)