PEDOMANRAKYAT, PINRANG — DPRD Pinrang akhirnya hanya menyetujui satu ranperda dari tiga ranperda non APBD yang diajukan Pemkab Pinrang. Ranperda yang disetujui itu adalah ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Pinrang yang dipimpin Ketua DPRD, Nasrun Paturusi dengan agenda Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Jum'at (17/10). Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, dan pimpinan OPD.
DPRD beralasan, dua ranperda lainnya yakni ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan ranperda tentang penyelengaaraan kearsipan masih sementara dalam proses fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, sehingga belum dapat dilakukan persetujuan.
Meski begitu, Nasrun menyebut, setelah difasilitasi dan dikoordinasikan maka ranperda itu juga akan segera dilakukan persetujuan bersama. Saat ini, kata Nasrun, hanya ranperda pembentukan dan Susunan perangkat daerah ini yang akan disetujui, termasuk didalamnya Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, Wabud Sudirman menyampaikan apresiasinya atas kerja Pansus DPRD Pinrang dan OPD terkait yang telah bersinergi dalam membahas penyelesaian ranperda ini.
Wabup Sudirman menyebut, dalam ranperda ini terdapat dua hal penting yang menjadi perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Dia mengatakan, pembentukan Bapenda dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih terstruktur dan profesional, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan akan semakin meningkat. Harapannya, pemerintah akan lebih fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, memperluas basis pendapatan daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan daerah.
Selanjutnya, kata Wabup Sudirman, sesuai nomenklatur keputusan bersama antara Mendagri dan Memparekraf dalam memperkuat pengembangan industri dan ekonomi kreatif daerah, maka dilakulan pula perubahan terhadap perangkat daerah dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispaspor) menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri saat membacakan naskah persetujuan ranperda tersebu, menyampaikan harapannya agar perubahan yang dilakukan tidak hanya sekadar menata struktur birokrasi, tetapi juga dapat memberi dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta pengembangan potensi yang ada di daerah. Termasuk memberikan solusi bagi pegawai yang terdampak dari perubahan nomenklatur tersebut. (busrah)