PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada ‘Panglong’ (tempat penampungan, red) dan ‘Gudang Botot’ (gudang pengumpulan barang rongsokan, red) yang menerima hasil ‘rayap besi’ (barang hasil curian berbahan besi, red) dan ‘rayap kayu’ (barang hasil curian berbahan kayu, red). Untuk itu pihak Polrestabes sudah berkoordinasi dengan Pemkot Medan terkait hal ini.
“Jika nanti kita periksa dan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal, maka kita akan tindak,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Calvijn menuturkan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, pelaku ‘rayap besi’, pelaku “rayap kayu” dan pelaku narkoba jenis sabu (pompa). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.
“Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus ‘rayap besi’ berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus narkoba berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” bebernya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.