PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat penampungan, red) dan 'Gudang Botot' (gudang pengumpulan barang rongsokan, red) yang menerima hasil 'rayap besi' (barang hasil curian berbahan besi, red) dan 'rayap kayu' (barang hasil curian berbahan kayu, red). Untuk itu pihak Polrestabes sudah berkoordinasi dengan Pemkot Medan terkait hal ini.
"Jika nanti kita periksa dan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal, maka kita akan tindak," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Calvijn menuturkan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, pelaku 'rayap besi', pelaku "rayap kayu" dan pelaku narkoba jenis sabu (pompa). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.
"Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus 'rayap besi' berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus narkoba berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," bebernya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Calvijn merinci, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama, modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya. Kedua, modus langsung merampas barang milik korban. Dan modus ketiga yang paling sadis dimana pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.
"Peredaran narkoba (pompa/sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat," pungkas Perwira Tiga Melati di pundaknya itu.
Hasil interogasi, untuk kejahatan 'rayap besi' karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4.000 sampai Rp 6.000 perkilo ke penadahnya, 'gudang butut' dan 'panglong'. 'Gudang butut' biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. "Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa gudang butut dan panglong," tandasnya.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar 'panglong' dan 'gudang butut' manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. (*)