PEDOMANRAKYAT, MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal.
Kasus ini dinilai sebagai cerminan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.
Iyusan Sukoco, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua isiswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujar Iyusan.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan.
Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.