Hindari Kriminalisasi Tenaga Pendidik, Guru di Mandailing Natal Berharap Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANDAILING NATAL - Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal.

Kasus ini dinilai sebagai cerminan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.

Iyusan Sukoco, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua isiswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan.

Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana

Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan.

Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.

"Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis pihak pembela dalam surat tersebut.

Guru Harus Dilindungi

Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah dibawa langsung ke ranah hukum tanpa upaya mediasi yang optimal terlebih dahulu.

Mereka menegaskan bahwa guru seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas mulianya untuk mendidik dan membimbing siswa, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.

Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice).

Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan yang harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.

Baca juga :  Survey SPIN: Mentan Amran Kinerja Terbaik Nomor 2, Swasembada Pangan di Depan Mata

Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses laporan tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...