Gunung Dikeruk, Kasusnya Mandek, Tambang Tikala Jadi PR Berat Kejati Sulsel yang Baru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pagi itu, udara di Tikala, Toraja Utara, terasa berat oleh debu. Di kejauhan, raungan alat berat memecah sunyi perbukitan.

Dulu, tempat itu hijau oleh pohon-pohon pinus dan ladang kopi warga. Kini yang tersisa hanyalah tebing gersang dan lubang-lubang dalam menganga, seolah perut bumi sedang lapar.

“Setiap hari ada saja truk keluar masuk. Gunung sudah setengah habis,” keluh Kalvin Tandiarrang, tokoh masyarakat adat Tikala, saat ditemui di lokasi penambangan awal Oktober lalu.

Kalvin, yang juga mantan Sekretaris DPRD Toraja Utara, sudah berkali-kali melayangkan protes. Tapi suara warga, katanya, kerap tak sampai ke meja kekuasaan.

Lanjutnya, tambang yang digarap oleh CV BD itu disebut-sebut hanya berbekal izin yang cacat hukum. Aktivitasnya tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga mengancam situs-situs adat yang menjadi penanda sejarah leluhur Toraja.

Di wilayah ini, urai Kalvin, setiap jengkal tanah diyakini punya roh, dan menggali tanpa izin adat dianggap bentuk penistaan.

Namun katanya, kerusakan di Tikala tak hanya soal moral dan budaya. Di atas kertas hukum, kasus ini sudah lama masuk radar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sayangnya, ucap Kalvin, statusnya tak bergerak dari tahap penyelidikan. Berkasnya menumpuk di meja intelijen, menunggu “ekspose bersama pimpinan”, istilah yang di kalangan kejaksaan sering berarti entah kapan.

Padahal, menurutnya, bukti-bukti awal disebut sudah cukup kuat. Laporan warga disertai dokumen izin, foto kegiatan tambang, dan hasil kajian lembaga lingkungan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin.

Kini, sorotan publik beralih ke pimpinan baru Kejati Sulsel, yang baru saja dilantik menggantikan pejabat lama. Belum sempat menata meja kerja, ia sudah disodori satu tumpukan berkas tebal yang sudah berdebu yaitu berkas Tambang Tikala.

Baca juga :  Tiba di Soppeng, Rombongan Panitia Porseni PGRI VI Sulsel Langsung Tinjau Venue dan Stadion Andi Wana

“Kasus Tikala ini bukan cuma soal tambang. Ini cermin bobroknya tata kelola sumber daya alam,” kata Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kepada pedomanrakyat.co.id, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Kadir, dugaan pelanggaran di Tikala berlapis. Dari proses perizinan yang diduga sarat kolusi, hingga praktik pembiaran oleh aparat di lapangan.

“Ada indikasi korupsi terstruktur, bukan insidental,” ujarnya.

Kadir menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini tak melulu soal uang. “Kita bicara soal total loss, yaitu ekonomi lokal hancur, ekologi rusak, nilai budaya hilang. Semua itu terjadi di depan mata aparat hukum,” katanya.

ACC Sulawesi juga mengkritik lambannya Kejati Sulsel menuntaskan penyelidikan. “Kalau bukti sudah cukup, kenapa belum ada tersangka?. Harusnya bisa meniru gerak cepat Kejaksaan Agung dalam kasus-kasus korupsi besar,” ujar Kadir.

Dari pihak kejaksaan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan, penyelidikan sudah selesai di tingkat intelijen.

“Kami tinggal menunggu ekspose bersama pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Namun ketika ditanya kapan ekspose itu akan digelar, Soetarmi hanya menjawab singkat, “Dalam waktu dekat,” katanya.

Kalimat itu, ucap Kadir, sudah terlalu sering didengar publik. “Dalam waktu dekat” bisa berarti sebulan, setahun, atau bahkan tidak pernah.

Sumber internal kejaksaan yang ditemui media ini, mengungkapkan, berkas Tikala kini tengah dilimpahkan dari bidang intelijen ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Langkah itu dianggap sinyal, kasus mulai serius ditangani, meski sebagian pihak menilai ini belum cukup. “Kalau hanya pindah meja, ya sama saja,” ujar sumber tersebut.

Sejumlah pegiat lingkungan di Toraja Utara juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat hukum. “Izin tambang bisa terbit begitu saja, tanpa kajian lingkungan memadai,” kata salah satu aktivis yang enggan disebut namanya. Ia menduga, ada tekanan politik di balik penerbitan izin tersebut.

Baca juga :  Orari Lokal Jeneponto Laksanakan Rapat Kerja

Sementara di Tikala, warga masih menunggu keadilan. Mereka tak lagi berharap tambang ditutup total, tapi ingin ada kejelasan hukum dan tanggung jawab lingkungan.

“Kalau Kejati tidak bisa menegakkan hukum di sini, di mana lagi rakyat harus percaya?” tanya Kalvin.

Kini, bola panas Tambang Tikala resmi berada di tangan pimpinan baru Kejati Sulsel. Publik menanti langkah pertama yang akan diambil, membuka kembali berkas lama yang berdebu, atau membiarkannya tetap tertimbun.

Sementara itu, dari lereng-lereng Tikala, suara mesin masih meraung tiap pagi. Gunung terus dikeruk, tanah adat terus terkikis, dan waktu seolah ikut digali, perlahan mengubur kepercayaan publik kepada hukum yang seharusnya melindungi mereka, Kalvin Tandiarrang, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Launching QRIS Retribusi, Bupati Sinjai : Upaya Tingkatkan PAD

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya meningkatkan efisiensi transaksi pendapatan daerah dan mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah, Bupati Sinjai Dra....

PLN Sinjai Berikan Sambungan Listrik Melalui Program Light Up The Dream

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, PT PLN (Persero) melalui program “Light Up The...

Universitas Patompo Wisuda 227 Sarjana dan Magister di Hotel Claro Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR Universitas Patompo Makassar akan menggelar Wisuda Sarjana dan Magister Periode XXX Tahun Akademik 2025 pada...

Mahasiswa KKP- PM FISIP Unismuh Bantu Tingkatkan Publikasi Digital SMA Muhammadiyah Sungguminasa Gowa

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mulai melaksanakan program...