Anggota DPRD Pinrang lainnya, Amri Manangkasi dari Golkar juga menyayangkan pernyataan yang dibuat petugas Dukcapil itu di medsos. “Sudah berbohong dan tidak sesuai fakta berdasarkan rekaman CCTV yang ada. Lalu apa juga kepentingannya di meja pelayanan itu, padahal dia (Ayu) bukan petugas di meja itu. Hanya kebetulan duduk disitu karena melihat bangku di meja kosong?,” tanya Amri.
Ia menilai, yang dilakukan petugas ini sengaja membuat kegaduhan sebagai konten di medsos untuk diviralkan.
Kadis Dukcapil Pinrang, Askari menyebut, berdasarkan undang-undang nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyelenggarakan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap yang menyelenggarakan pelayanan. Bahkan juha diatur bahwa etika pelayanan adalah sopan santun.
“Dari UU inilah kami jabarkan dan membuat Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang diantaranya adalah budaya pelayan wajib 5S, senyum, sapa, santun, senyum dan Sopan. Disini juga diatur, dalam budaya kerja petugas harus ada etika pelayanan,” jelas Askari.
Askari bilang, setiap petugas pelayanan di dinas yang dipimpinnya harus wajib mengedepankan SOP pelayanan yang sudah ditetapkan. Jika tidak sesuai SOP, artinya tidak lagi taat pada aturan yang ada. “Kalau mereka tidak lagi taat pada aturan, sama halnya jika tidak lagi taat pada pimpinannya. Dan itu adalah pelanggaran berat,” tegas Askari. (busrah)

