PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Gegara insiden pelayanan yang terjadi di Kantor Dinas Dukcapil Pinrang yang menimbulkan keributan antara anggota DPRD, Mansyur Damma dengan petugas Dukcapil, Ayu Lestari hingga viral di berbagai platform media sosial, beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Pinrang akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jajaran Dinas Dukcapil Pinrang terkait standar pelayanan yang diberlakukan di dinas tersebut, Selasa (21/10).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, A Muh Ramdhani digelar di ruang rapat Massiddi Ada Gedung DPRD Pinrang, juga dihadiri Sekretaris DPRD Pinrang, A Pawelloi Nawir, Kepala Dinas Dukcapil Pinrang, Andi Askari beserta sejumlah jajarnnya.
RDP ini sempat berlangsung tegang, saat Haeruddin Bakri, legislator Partai Gerindra menyampaikan pendapatnya terkait insiden yang dialami anggota DPRD Pinrang Mansyur Damma (Partai Gelora) ketika mendapatkan pelayanan yang tidak etis dari salah satu petugas layanan di Dukcapil.
Haeruddin geram dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Ayu Lestari, honorer petugas layanan Dukcapil Pinrang di media sosial yang seolah memojokkan anggota DPRD Pinrang. Menurut Haeruddin, statement yang disampaikan di medsos itu tidak benar.
"Awalnya dia bilang dipukul oleh anggota DPRD, tapi belakangan kemudian menyangkalinya lalu menyebut hendak dicekik. Terus mengata-ngatai Anggota DPRD 'Anjing'. Satu orang yang dikatai begitu, tapi kita semua juga kena. Tidak ada 'anjing' yang bekerja di DPRD ini," ujarnya, geram.
Haeruddin menegaskan, jangankan honorer atau CPNS, PNS saja yang sudah organik bisa diberi sanksi disiplin pegawai atau diberhentikan jika memang melanggar aturan.
Anggota DPRD Pinrang lainnya, Amri Manangkasi dari Golkar juga menyayangkan pernyataan yang dibuat petugas Dukcapil itu di medsos. "Sudah berbohong dan tidak sesuai fakta berdasarkan rekaman CCTV yang ada. Lalu apa juga kepentingannya di meja pelayanan itu, padahal dia (Ayu) bukan petugas di meja itu. Hanya kebetulan duduk disitu karena melihat bangku di meja kosong?," tanya Amri.
Ia menilai, yang dilakukan petugas ini sengaja membuat kegaduhan sebagai konten di medsos untuk diviralkan.
Kadis Dukcapil Pinrang, Askari menyebut, berdasarkan undang-undang nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyelenggarakan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap yang menyelenggarakan pelayanan. Bahkan juha diatur bahwa etika pelayanan adalah sopan santun.
"Dari UU inilah kami jabarkan dan membuat Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang diantaranya adalah budaya pelayan wajib 5S, senyum, sapa, santun, senyum dan Sopan. Disini juga diatur, dalam budaya kerja petugas harus ada etika pelayanan," jelas Askari.
Askari bilang, setiap petugas pelayanan di dinas yang dipimpinnya harus wajib mengedepankan SOP pelayanan yang sudah ditetapkan. Jika tidak sesuai SOP, artinya tidak lagi taat pada aturan yang ada. "Kalau mereka tidak lagi taat pada aturan, sama halnya jika tidak lagi taat pada pimpinannya. Dan itu adalah pelanggaran berat," tegas Askari. (busrah)

